A.
Latar belakang
Kabupaten Bireun adalah satu diantara 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh,
yang merupakan sentra produksi perikanan
air tawar dan 75 % pemasok benih di Provinsi Aceh. Bertitik tolak dari kondisi
perikanan budidaya yang ada serta prospek pengembangan perikanan di tahun yang
akan datang maka Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh berkomitmen untuk memajukan
pengembangan perikanan di Aceh pada umumnya dan di Kabupaten Bireun, Aceh
Tengah dan Aceh Tenggara pada khususnya.
Di Aceh terdapat 1 BBI Provinsi yang berstatus UPTD yaitu BBI Batee Iliek, mempunyai 2 Sub Balai yaitu BBI Toweran Aceh Tengah dan BBI
Lawe Bekung di Kabupaten Aceh Tenggara.
B.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
a.
Kedudukan
Balai Benih Ikan (BBI) Batee Iliek adalah Balai Benih Ikan lokal yang
merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Aceh untuk Bidang Budidaya Perikanan Air Tawar (BAT) khususnya
perbenihan ikan-ikan air tawar.
b.
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan pengelolaan benih ikan dan melaksanakan pembinaan
terhadap kelompok pembudidaya ikan di daerah binaan, berkoordinasi dengan
Bidang Perikanan Budidaya dan secara struktural bertanggung jawablangsung
kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
c.
Fungsi
-
Sebagai sarana untuk memproduksi benih ikan
unggul, bermutu, pemasaran, sanitasi dan teknologi budidaya air tawar.
-
Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi
teknologi perbenihan
-
Sebagai sumber PAD Provinsi Aceh dari sektor
Perikanan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga